Pertanyaan:
Apakah hukum membaca basmalah dalam shalat yang jahr (dikeraskan)?
Jawaban:
Apabila membaca “basmalah” dengan suara keras dalam shalat yang bersuara keras dilakukan sesekali, maka itu tidak mengapa, dan tidak semestinya dilakukan terusmenerus; karena yang diriwayatkan dari Sunnah Rasulullah dan para khulafâ` ar-rasyidîn, ialah, mereka tidak membaca “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm” dengan suara keras. Mereka membaca al-Fâtihah dengan suara keras dalam shalat yang jahr, begitu juga dengan surat setelah al- Fâtihah. Sedangkan tentang “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm”, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa mereka membacanya dengan keras terus-menerus. Oleh karena itu, tidak sewajarnya kita membacanya dengan keras terus-menerus, namun jika dibaca dengan keras sesekali, maka itu tidak apa-apa.
Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 5/32.
Sumber: bukhari.or.id
🔍 Sholat Orang Syiah, Mencukur Alis, Bacaan Surat Pendek Sholat Maghrib, Doa Agar Dilancarkan Persalinan, Bilal Sholat Id