Beranda | Artikel
Apakah Hukum Membaca Basmalah dalam Sholat dengan Jahr (dikeraskan)?
Selasa, 12 Januari 2010

Pertanyaan:

Apakah hukum membaca basmalah dalam shalat yang jahr (dikeraskan)?

Jawaban:

Apabila membaca “basmalah” dengan suara keras dalam shalat yang bersuara keras dilakukan sesekali, maka itu tidak mengapa, dan tidak semestinya dilakukan terusmenerus; karena yang diriwayatkan dari Sunnah Rasulullah dan para khulafâ` ar-rasyidîn, ialah, mereka tidak membaca “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm” dengan suara keras. Mereka membaca al-Fâtihah dengan suara keras dalam shalat yang jahr, begitu juga dengan surat setelah al- Fâtihah. Sedangkan tentang “Bismillahir-Rahmanir-Rahîm”, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa mereka membacanya dengan keras terus-menerus. Oleh karena itu, tidak sewajarnya kita membacanya dengan keras terus-menerus, namun jika dibaca dengan keras sesekali, maka itu tidak apa-apa.

Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih Fauzân, 5/32.

Sumber: bukhari.or.id

🔍 Sholat Orang Syiah, Mencukur Alis, Bacaan Surat Pendek Sholat Maghrib, Doa Agar Dilancarkan Persalinan, Bilal Sholat Id

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1260-apakah-hukum-membaca-basmalah-dalam-sholat-dengan-jahr-dikeraskan.html